Analisis Masalah Fenomena “Pinjaman Online” 1. Apa yang anda ketahui tentang Pinjaman Online? 2. Bagaimana Sistem yang digunakan pada Pinjaman Online? 3. Bagaima Pinjaman Online dilihat dari sudut pandang UU ITE. Jelaskan! Jawab : 1. Pinjaman Online yaitu pinjaman uang melalui situs situs tertentu dengan jaminan identitas diri baik berupa foto KTP ataupun identitas lain, namun tidak mendapat jaminan keaman dan keaslian identitas diri. 2. Sist yang digunakan pada pinjaman online saat ini belum dapat dikatakan sempurna, karena tidak ada jaminan keaslian identitas peminjam dan sudah banyaknya kasus penipuan yang terjadi di berbagai wilayah. 3. Dijelaskann, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang me...