Skip to main content

Tugas Etika Profesi

Analisis Masalah Fenomena “Pinjaman Online”

1. Apa yang anda ketahui tentang Pinjaman Online?

2. Bagaimana Sistem yang digunakan pada Pinjaman Online?

3. Bagaima Pinjaman Online dilihat dari sudut pandang UU ITE. Jelaskan!

Jawab :

1. Pinjaman  Online yaitu pinjaman uang melalui situs situs tertentu dengan jaminan identitas diri baik berupa foto KTP ataupun identitas lain, namun tidak mendapat jaminan keaman dan keaslian identitas diri.

2. Sist yang digunakan pada pinjaman online saat ini belum dapat dikatakan sempurna, karena tidak ada jaminan keaslian identitas peminjam dan sudah banyaknya kasus penipuan yang terjadi di berbagai wilayah.

3. Dijelaskann, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalagunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Comments